Bupati Asahan Harapkan OPD, Camat dan Kapus Gunakan Anggaran Sesuai Permenkeu No. 212

Bupati Asahan Harapkan OPD, Camat dan Kapus Gunakan Anggaran Sesuai Permenkeu No. 212

topmetro.news – Bupati Asahan H Surya BSc membuka Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) bulan Agustus di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis (10/8/2023).

Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Sekda Asahan, Asisten, Staf Ahli, OPD, Kabag, Camat dan Kapus.

Bupati mengatakan bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Untuk itu mari bersama sama kita menyambut dan memeriahkan HUT RI ke 78 dengan tema “terus melaju untuk Indonesia maju”.

Bupati mengimbau kepada OPD, Camat dan Kepala Puskesmas untuk memperindah ruangan dan halaman kantor masing masing. Camat diharapkan menghimbau masyarakat untuk melakukan pemasangan Bendera Merah Putih dari 1 – 31 Agustus 2023 sesuai SE Mensesneg No B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

Bupati menambahkan, tahun 2022 telah terbit Permenkeu No 212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU. Terdapat 5 lokus menjadi prioritas yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Bupati mengharapkan kepada seluruh OPD, Camat dan Kepala Puskesmas, dalam penggunaan anggaran harus mempedomani Permenkeu No 212.

“Mari bekerja sungguh sungguh, layani masyarakat dengan baik, taati 3 T (Tertib administrasi, Tertib anggaran dan Tertib bertugas) demi suksesnya visi misi Pemkab Asahan sejahtera, religius dan berkarakter”, kata Bupati.

Penulis : EN

Related posts

Leave a Comment